Jakarta. Mediaberantas
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Nizam Safei (NS), anak berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena korban masih di bawah umur dan diduga mengalami kekerasan oleh ibu tirinya hingga berujung pada kematian.
“Kami meminta pada polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Komisi III juga meminta Polres Sukabumi sebagai penyidik untuk mendalami secara komprehensif apakah perbuatan kekerasan terhadap korban dilakukan secara berkelanjutan, karena hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dan kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Nizam Syafei alias NS (12), warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh mengalami luka melepuh di sejumlah bagian.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Keterangan tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas dan mendorong pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Jese)






