Toko Berkedok Kosmetik Jual Obat Golongan G Buat Resah Warga Maraknya toko berkedok kosmetik jual obat – obat golongan G membuat masyarakat resah.

Mediaberantas  Pinang Ranti jakarta timur – Toko Berkedok Kosmetik Jual Obat Golongan G Buat Resah Warga
Maraknya toko berkedok kosmetik jual obat – obat golongan G membuat masyarakat resah.

Saat di konfirmasi oleh media aliansi indonesia pada hari sabtu.(12/10/2025 penjaga toko berkedok jual alat kosmetik yang berada di Jalan seberang asrama haji Kecamatan Makasar Jakarta Timur mengelak dan bungkam saat dilakukan konfirmasi.
Aliansi indonesia. Com juga melakukan konfirmasi dengan pengurus warga(Ketua RW),menurut Ketua RT menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui toko tersebut menjual obat – obatan golongan G,pada saat mereka akan mengurus izin usaha ke kantor kelurahan pinang ranti pihak toko menyampaikan ingin berjualan alat kosmetik, sehingga ketua RT memberikan surat pengantar pengurusan izin usaha ke kantor kelurahan.”awal mereka datang ke rumah katanya akan berjualan alat kosmetik makanya saya memberikan surat pengantar untuk mengurus izin usaha ke kantor kelurahan”.

Dalam keterangannya ketua RT tidak mengetahui bahwa toko tersebut menjual obat – obatan golongan G secara illegal atau tanpa resep dokter.

Ketua RT juga mencoba menghubungi Bimaspol via telepon seluler dengan maksud agar dapat mendampingi pihak pengurus RT dan RW untuk melakukan konfirmasi terhadap toko tersebut dengan maksud untuk memastikan adanya dugaan toko tersebut menjual obat golongan G secara illegal atau tanpa resep dokter,namun pada saat komunikasi dengan Bimaspol mengatakan tidak mempunyai dasar hukum untuk mendatangi toko yang dimaksud anggota polsek juga menyampaikan bahwa dirinya juga telah mengetahui adanya dugaan toko tersebut menjual obat golongan G.

Pada saat dikonfirmasi dengan kanit reskrim polsek pinang ranti.
mengatakan akan melakukan terlebih dahulu investigasi lapangan.

Banyaknya toko berkedok jual alat kosmetik yang diduga kuat menjual obat – obat golongan G di wilayah kecamatan Makasar kelurahan pinang ranti jakarta timur tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian sehingga toko berkedok jual alat kosmetik menjamur bagaikan virus di tengah kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan mafia obat – obatan yang mencoba untuk merusak generasi muda saat ini.

Pelaku yang menjual obat golongan G atau obat keras secara illegal tanpa resep dokter dapat dipidana dengan undang undang No 36 Tahun 2009 pasal 196 dan 197 tentang kesehatan.

Jakarta Timur
(Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *