Way kanan MediaBerantas-Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari jajaran Kodim 0427 WK, Polres Way Kanan, Lanudad Gatot Soebroto, Sub Denpom II/3-5 Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan Polsek Baradatu melaksanakan kegiatan Penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Way Kanan, (29/06/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, mewakili Bupati Way Kanan, dan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M., serta perwakilan Polres Way Kanan, Kabag Ops, Kompol Maryanto.
Akan tetapi selang dua hari dari himbauan larangan untuk melakukan aktivitas penambangan,para penambang emas tanpa izin sudah melakukan kembali penambangan emas khususnya di bantaran sungai Umpu dari Dusun Ojolali Kampung Gistang sampai ke wilayah Kecamatan Blambangan Umpu,ini terpantau oleh awak media Rabu 25 Juni 2025.
Para penambang sama sekali tidak mengindahkan himbauan larangan untuk menambang,meskipun di banner himbauan yang di pasang sudah jelas kegiatan penambangan sudah melanggar UU dan ada sanksi hukumnya.
Secara regulatif, aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup serta menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam daerah husus nya WAY KANAN ( Alamsyah )