KEJARI WAY KANAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INCRAHT)

Way Kanan, Kamis 12 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Rifki Laksono, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara, dengan rincian sebagai berikut:

18 perkara Narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 102,298 gram.

10 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA).

3 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).

1 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, alat komunikasi, serta barang-barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain:

Para Kasi, Kasubag Bin, Kasubsi, Jaksa Fungsional, staf Tata Usaha, dan CPNS pada Kejari Way Kanan.

Kapolres Way Kanan yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Prayugo Widodo.

Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Ledwan Mahpi.

Ketua Pengadilan Negeri yang diwakili oleh Panitera M. Arif.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kasi Adm Kamtib Denny Septa.

Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Didy Arwadi.

Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.di tutup

( Eka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *