Lampung Barat MediaBerantas_Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan seorang tersangka berinisial AKH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (03/06/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dari hasil penyidikan, AKH yang bertugas sebagai pelaksana lapangan diduga memanipulasi proyek dengan mengurangi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp314.757.081.
“Setelah melalui penyidikan dan alat bukti yang cukup, kami tetapkan AKH sebagai tersangka. Ia terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Ini merugikan keuangan negara dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat karena infrastruktur tidak berfungsi optimal,” tegas Ferdy Andrian, Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Rabu (04/06/2025).
Berdasarkan laporan ahli, proyek DPT di Sungai Way Ngison tidak memenuhi spesifikasi teknis. Material digunakan di bawah standar mutu, dan volume pekerjaan dikurangi secara sistematis untuk menekan biaya. Diduga, modus ini dilakukan untuk keuntungan pribadi tersangka.
Padahal, DPT berfungsi mencegah pergerakan tanah dan erosi di bantaran Sungai Way Ngison yang rawan membahayakan warga. Kualitas konstruksinya dinilai jauh di bawah standar.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti di sini. Ini bagian dari komitmen kami menegakkan hukum dan memastikan anggaran negara digunakan untuk rakyat,” tegas Ferdy.
Kejari juga mengimbau pelaksana proyek pemerintah di Lampung Barat dan Pesisir Barat agar bekerja dengan transparan dan berintegritas. Setiap penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi. ( Hen )