Way kanan MediaBerantas_Diduga Oknum Kakam Mekarjaya Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Sali, melakukan penyalahgunaan Jabatan Kakam serta melakukan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa sejak Tahun 2023 – 2024, serta menerima setoran dari kampung lainnya, guna pengamanan kampung.
Berdasarkan hasil investigasi kelapangan, kegiatan Anggaran DD tahun 2024 tersebut meliputi, 1. Pembangunan balai desa/ kampung, balai rembuk tani dengan nilai Rp. 170.795.500, juta, 2. Pembangunan jalan usaha tani dusun 04. ( 100 x 0,15 dengan nilai Rp. 23.925.000 juta,
Pembangunan rebat beton dusun 03. ( 100 x 3 x 0,15) dengan nilai Rp.71.768.000 juta, dan
Pembangunan sumur bor Rp. 46.814.500 juta, dan
Kegiatan keadaan mendesak ( PEMENUHAN keadaan mendesak nilai Rp. 84.600.000 juta.
Sedangkan Anggaran DD tahun 2023 meliputi, Kegiatan operasinoal pemerintah Kampung sebesar Rp 33.000.000 juta, Kegiatan pemberian insentif keuangan agama 18.000.000, kegiatan
Tapal batas desa Rp. 200. 000.000 juta, penyediaan insentif RT/ RW insetip RT. dengan nilai 27.000.000 juta,
Pembagunan jalan usaha tani rabat beton 200 m (2,50 x 0,15m dengan pagu, Rp141.943.000 juta.
Untuk itu, ketua AWPI Kabupaten Way Kanan Agus Medi berharap, kiranya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun kelapangan guna mengecek kebenaran dari penggunaan dana – dana tersebut, karena tenggarai hanya untuk kepentingan pribadi alis mencari keuntungan untuk memperkaya diri.
“AWPI berharap kiranya APH dapat memeriksa kebenaran hak tersebut, sehingga mampu menciptakan pemerintahan kampung yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, yang berdampak merugikan pemerintah dan masyarakat,” kata Agus Medi di sekretariat AWPI.
Hingga berita ini di tayangkan oknum kepala kampung mekar jaya saat di hubungi melalui telepon selulernya berdering namun tidak respon untuk mendapatkan informasi yang jelas tunggu edisi Selanjutnya ( TIM )