Hak Jawab Kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan

EDITOR PT.Media Berantas group

Way Tuba, MediaBerantas_ 24 April 2025 – Menanggapi pemberitaan yang mencuat di salah satu media terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa, Pemerintah Kampung Way Tuba melalui Sekretaris Kampung selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Kampung, Andi Saputra, menyampaikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar, tidak akurat, dan tidak didasarkan pada fakta yang valid maupun verifikasi yang berimbang.

Berikut penjelasan lengkap dari Pemerintah Kampung Way Tuba atas sejumlah poin yang menjadi sorotan:

1. Honor Ganda TPQ/Madrasah
Honorarium sebesar Rp10.800.000,- yang disebut “dicairkan dua kali” sebenarnya adalah pembayaran dalam dua tahap: tahap pertama untuk honor bulan Januari hingga Juni, dan tahap kedua untuk bulan Juli hingga Desember. “Pencairan dilakukan sesuai prosedur dan disertai laporan pertanggungjawaban kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Andi Saputra.

2. Pelatihan Kesehatan Ganda
Dua kegiatan dengan nilai masing-masing Rp4.472.000 dan Rp3.970.000 bukan merupakan duplikasi anggaran. Kegiatan pertama mencakup insentif kader KPM, vitamin posyandu, dan makanan tambahan bagi ibu hamil serta balita. Sementara kegiatan kedua adalah penyuluhan pencegahan stunting. Kedua kegiatan tersebut memiliki fokus dan peserta berbeda, serta dilakukan sesuai perencanaan.

3. Belanja Administrasi Berulang
Belanja ATK dan honor administrasi yang disebutkan berulang merupakan pengeluaran rutin bulanan yang sah dan diperlukan untuk mendukung operasional kampung. Semua belanja tercatat dalam laporan keuangan dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

4. Kegiatan Seremonial
Kegiatan seremonial yang dianggap “boros” justru merupakan bagian dari pembinaan masyarakat, pelestarian budaya lokal, dan penguatan partisipasi warga. Alokasi anggaran dilakukan secara proporsional dan seimbang dengan sektor prioritas lainnya.

5. Proyek Fisik Tanpa Bukti Nyata

Terkait rehabilitasi sarana olahraga senilai Rp.53.420.000, Pemerintah Kampung menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan lanjutan pembangunan dari tahun anggaran sebelumnya (APBK TA 2022) dan telah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Sementara kegiatan senilai Rp.6.200.000 yang diberitakan sebagai “rehabilitasi posyandu” sebenarnya adalah pengadaan alat kesehatan, bukan kegiatan pembangunan fisik. Alat yang dimaksud meliputi doppler deteksi jantung, alat pengukur tekanan darah, stetoskop untuk dewasa dan balita, timbangan, alat cek hemoglobin, serta tempat tidur periksa.
Pelaksanaan keuangan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tupoksi pelaksanaan kegiatan anggaran masing-masing tim pelaksana kegiatan anggaran sudah berjalan sesuai aturan.

Transparan dan Akuntabel
Pemerintah Kampung Way Tuba menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga melibatkan pihak BPK, pendamping desa, dan telah dimonitor langsung oleh tim verifikasi dari kecamatan.

“Kami terbuka terhadap klarifikasi lanjutan, dan berharap media dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara objektif, akurat, dan berimbang sesuai dengan prinsip 5W+1H,” tutup Andi Saputra. ( weni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *