Hasani Dukung Penegakan Supremasi Hukum

Way kanan Mediaberantas – Dengan adanya temuan dari pihak inspektorat Kabupaten Way Kanan dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2017-2022, diduga dilakukan oleh mantan kepala kampung Bandar Dalam IB, telah di tangani oleh pihak kejaksaan Negeri Way Kanan.

Menurut Hasani dugaan penyimpangan tersebut nilainya diatas 500 juta dan dirinya bersama sekcam Negri Agung, sekretaris desa, operator, Limas di periksa sebagai saksi, dalam dugaan penyelewengan yang di lakukan IB tersebut.

“Fungsi media sebagai sarana informasi, kontrol sosial, dan komunikasi saat tepat untuk bersama-sama menyampaikan suatu kebenaran kepada masyarakat rame, dan sebagai mitra pemerintah dalam hal pemberitaan. Maka secara pribadi saya sangat mendukung kepada aparat Penegak hukum untuk menegakan supermasi hukum,” kata Hasani.

Dugaan penyimpangan tersebut pada program pembelian kambing yang diduga harganya marku atau dibesarkan yang dimana harganya sekitar Rp. 500.000 – Rp. 700.000 ribu, jadi Rp. 1.800.000, bahan bangunan diduga ada yang fiktif dan penggelapan aset kampung.

” Kami Sekcam, Sekretariat Desa, Operator, Kepala Dusun, Bendahara telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” ujarnya Hasani.

Masih menurut Hasani IB telah diberi waktu selama 60 hari untuk membalikan kerugian Negara namun tidak dilaksanakan.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *