Way Kanan – Sejumlah perusahaan penyedia jaringan internet (WiFi) di Kabupaten Way Kanan diduga beroperasi secara ilegal. Selain itu, pemasangan kabel jaringan yang menempel di tiang listrik milik PT PLN (Persero) juga dinilai tidak berizin, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
Fenomena ini terjadi di beberapa kecamatan, termasuk Umpu Semenguk hingga Negeri Agung. Kabel jaringan WiFi yang terpasang tanpa tiang penyangga sendiri dinilai mengganggu estetika dan dapat menghambat distribusi listrik jika pemasangannya tidak tertata dengan baik.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan, Agus Medi, menyebutkan bahwa salah satu perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Indonesia Trans Network (PT ITN). Ia menegaskan, pemasangan kabel WiFi tanpa izin resmi dari Bupati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan merupakan pelanggaran.
“Pelaku usaha ini jelas salah dan membahayakan masyarakat. Kabel yang semrawut di tiang listrik bisa mengganggu aliran listrik,” ujarnya.
Agus Medi juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak PLN dan instansi terkait agar segera ditindaklanjuti. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencari keuntungan pribadi tetapi juga melanggar aturan yang dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah hampir satu tahun berlangganan layanan WiFi dari salah satu penyedia yang diduga milik warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
(Tim)