Way Kanan, – Diberitakan sebelumnya, Sejauh mata memandang maraknya perusahaan WiFi yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan, Namun sepertinya membuka luas WiFi tidak serta merta dengan tiang untuk penyangga kabel jaringan untuk fasilitas WiFi agar tidak semrawut dan frekwensinya bagus dan hal itu juga sebagai modal dasar luasnya pemasaran.
Hal itu terjadi di beberapa perusahaan Wi-Fi yang jaringan nya beredar di Kabupaten Way Kanan, salah satunya di Kecamatan Umpu semenguk sampai di Kecamatan Negeri Agung dimana kabel jaringan tersebut menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga tanpa izin dari pihak perusahaan Listrik Negara (PLN) ataupun instansi terkait Kabupaten Way Kanan
Diduga kabel jaringan yang menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga tanpa izin tersebut milik saudara AAN yang berdomisili di kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung
Agus Medi Ketua AWPI Kabupaten Way Kanan meminta agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) menidak lanjuti persolaan yang membuat resah masyarakat karena akan membahayakan
“Saya meminta pimpinan dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dimana pun berada agar dapat menindak tegas pelaku usaha dan memerintah anggota turun lapangan untuk mengecek dan menertibkan kabel jaringan WIFI ilegal milik saudara aan di Kampung Bandar Dalam, kecamatan Negeri Agung,” tegas nya.
Sampai berita ini di terbitkan saudara aan dikonfirmasi melalui via whatsapp tidak memberikan respon, Diberitakan sebelumnya dengan Link: https://haluanlampung.com/maraknya-jaringan-wifi-diduga-ilegal-di-way-kanan-kabel-semrawut-di-tiang-pln/
(Tim)