DisHut provinsi Lampung di sinyalir main mata dengan oknum penggarap reg 41,44,46

EDITOR

Mediaberantas  Lampung Pasca diperiksanya Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya oleh Kajati Lampung, DPP Pematank dan Aliansi Keramat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.dalam rangka mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan mafia tanah seperti penguasaan aset Negara menjadi aset pribadi di Kabupaten Lampung Selatan dan dugaan alih pungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Rabu (15/1) bertempat di Kajati Lampung.

Dalam.pernyataan sikapnya DPP Pematak dan Alinsi KERAMAT menyatakan,
Usut tuntas dugaan Mafia Tanah dan indikasi penyalah gunaan Hutan Produksi digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu demi memperkaya diri.
Mendesak BPN untuk meninjau ulang dan tidak memperpanjang beberapa Perusahaan atas Izin HGU dan penggunaan Lahan Hutan Produksi.
Mendukung penuh Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan Mafia Tanah dan jika sudah cukup bukti segera naikan status dari Lidik menjadi Sidik.

Menurut Pematank maupun Aliansi Keramat, praktek mafia tanah diduga di Back-up oleh penguasa, tentunya sangat menguntungkan dan memperkaya beberapa pejabat bahkan melibatkan Pejabat Tinggi daerah dalam memuluskan hal tersebut.

Register 41, 42, 44 dan register 46 menjadi lahan empuk bagi mafia tanah dengan mengatas namakan koperasi. Diketahui bahwa kawasan register tersebut sebagai sebagai kawasan Hutan Produksi telah di tanami Karet dan Sawit yang di duga kuat Pengelolaan oleh Oknum tertentu dengan atas nama Perusahaan.

Diduga ada kurang lebih 5 Koperasi yang mengelola Kawasan Hutan tersebut, tentunya hal ini jelas – jelas menyalahi aturan.bahkan ada dugaan untuk terlebih memuluskan jalan usahanya, kerap kali pembangunan infrastruktur (jalan) menggunakan anggaran APBD untuk rehab jalan agar usaha Lancar dan Mulus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *