Mediaberantas – Way kanan Dibawah Komando Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun, jajarannya berhasil membekuk
AT (38) alias Topik warga Desa Windusari Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur, Sumsel, diduga pelaku Penggelapan dan Penipuan uang.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang di ruang kerjanya Senin (9/12) menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya di Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dan korban mengalami kerugian puluhan juta.
Kejadian tersebut pada Senin (23/9) sekitar pukul 10.05 Wib. dimana Korban Mujiati mengirimkan uang sebesar Rp. 41.420 juta, kepada pelaku AT alias Topik melalui loket Agen BNI 46 milik saksi Abdul Kholiq, uang tersebut untuk membayar pelunasan BPKB mobil dan untuk membayar hutang piutang Almarhum suami korban.
“Setelah korban melakukan pengiriman uang kepada AT Alias Topik lalu menghubungi pelaku, namun tidak diangkat, dan sore harinya diduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan sedang dalam perjalanan menuju rumah korban,”jelasnya.
Namun AT Alias Topik tidak kunjung datang dan hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang korban transfer ataupun membantu korban untuk menebus BPKB mobil maupun membayar hutang piutang dari almarhum Pujianto suami korban.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan pelaku pada Rabu (4/12) sekitar pukul 13.00 WIB saat pelaku berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
“Saat ini terduga berikut barang bukti satu foto bukti transfer sebesar Rp. 41.420. juta diamankan di Polsek Negeri Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (Med).