Sentra penegakan hukum teepadu (Sentra Gakumdu) Bawaslu Way Kanan menerima pengaduan dugaan Politik Uang yang dilakukan Tim Pasangan Calon no urut 01

EDITOR

Mediaberantas – Way kanan Sentra penegakan hukum teepadu (Sentra Gakumdu) Bawaslu Way Kanan menerima pengaduan dugaan Politik Uang yang dilakukan Tim Pasangam Calon no urut 01 (Resmen Kadafi dan Cik Raden), senin (25/11/2024).

Riana Warga Kecamatan Banjit, mendatangi Kantor Sentra Gakumdu Way Kanan didampingi oleh penasehat hukum , bersama dua orang saksi yang melihat kejadian pembagian Uang untuk memenangkan paslon 01.

Barang bukti yang di bawa pada saat laporan yakni Baju kaos bergambar paslon 01, Tumbler bergambar paslon 01, dan Uang Tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar.

Liana melalui pengacaranya Prabu Bungaran, SH., MH,. kepada media menuturkan kronologis kejadian bahwa pada hari minggu (24/11/2024), sekira pukuk 11.39 Saya Riana beralamat di Banjit, saat berjalan kaki bersama anaknya dengan tujuan rumah orang tuanya yang lokasinya tidak berjauhan dari rumahnya.

Saat sedang berjalan tiba tiba dia di tegur oleh seorang laki.laki paruh baya bernama Edi Ramlan dan menanyakan sudah dapat baju kaos atau belum. Karns Riana menjawab belum, maka Ramlan memberinya sehelai baju kaos bergambar paslon 01,Tumbler, gantung kunci dan stiker bergambar Paslon 01.

Saat itu tidak hanya dia yang mendapat kaos, karna di situ ramai warga , maka Ramlan juga bagu bagi baju kaos, tumbler dan gantungan kunci.

Pada saat itu selain bagi kaos.tumbler dan gantungan kunci, Ramlan juga membagikan duit pecahan rp.100.000 secara sembunyi seraya berkata ratakan ( ajakan mengajak coblos paslon 01 yg memiliki jargon Ratakan).

“Salah satu yang menerima uang pecahan rp.100.000 adalah nama Santi, yang mana Uang tersebut sudah kami bawa ke Sentra Gakumdu Way Kanan.” Ujar Prabu Bungaran.

Adanya dugaan money politik di masa tenang, disertai barang bukti berupa alat peraga kampanye berupa kaos, tumbler dab gantungan kunci, serta barang bukti Uang kertas pecahan Rp.100.000, maka Prabu Bungaran sebagai pengacara pelapor akan tetap mendampingi dan mengawal kasus ini sampai ada kekuatan hukum tetap, karna menurutnya kasus ini sudah lengkap memenuhi unsur pidana karna
Adanga pelapor, ada 2 saksi, adanya lebih dari dua alat bukti, termasuk bukti Uang Tunai.

Adapun Keterangan saksi atas nama Riana Komala sari mengatakan Pada hari Minggu tanggal 24/11/2024 pukul 11.30 bertempat di jalan dusun 6 (pematang rindu) kampung Menanga Siamang.

“Saya lagi jalan kaki bersama anak dari rumah mau kerumah orang tua saya yang berdekatan dengan rumah saya,kemudian saya di panggil oleh Edi ramlan dan ditanya sudah dapat baju belum,kemudian saya langsung di beri satu helai baju kaos bergambar Paslon 01 dan Tumbler, gantung kunci dan stiker bergambar Paslon 01,setelah dia membagikan ke saya lalu dia membagikan ke warga lainnya. Selain ada juga uang 100 ribu yang dibagikan,”pungkasnya. ( H. Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *