pelaku Curas di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin bersama Sat Reskrim Polres Way Kanan

EDITOR

Mediaberantas – Way kanan
RS (37) warga Kampung Umbul Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, satu dari tiga diduga pelaku Curas di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin bersama Sat Reskrim Polres Way Kanan.

Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mendampingi

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya, Selasa (9/7) mengatakan, kronologis kejadian pada hari Senin (8/4) lalu sekitar pukul 02:00 WIB di rumah korban di

HTI Register 44 Umbul Srimulyo, Kampung Kerta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Dimana diduga Pelaku berjumlah tiga orang, dua pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya lalu mengambil kalung yang dipakai istrinya, selain kalung, pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor merek honda Cb 150 R warna merah putih No.Pol B 3995 CBC, Handphone merek oppo A54 warna hitam Kristal dan uang tunai senilai Rp. 1. Juta rupiah setelah berhasil melancarkan aksinya para pelaku melarikan diri, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk penanganan lebih lanjut.

Masih kata Lusiyanto, penangkapan pelaku pada Sabtu (6/7) pukul 21:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Atas informasi tersebut petugas Polsek Negara Batin di back up TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti di HTI Register 44 Umbul Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti Handphone merek OPPO A54 warna hitam kristal dan kotaknya dibawa ke Mako Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

Pasal yang di persangkakan pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. ( Med )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *