Mediaberantas – Way kanan
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan Rifki Leksono, pada hari Senin, 1 Juli 2024, telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada 3 korban di tempat berbeda.
Rifqi Leksono menerangkan bahwa yang pertama Kejari Way Kanan, mengembalikan BB 1 (satu) buah senapan angin Pep Pasopati warna coklat beserta teleskop merk Narconia warna hitam kepada korban bernama Supriyadi atas Perkara Tindak Pidana Pencurian, Pasal 362 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No: 171/Pid.B/2023/PN Bbu Rabu, 24 Januari 2024.
Kemudian yang kedua di Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pengembalian BB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit Type NF11T12C01 MT warna hitam Noka: MH1JBK119EK013823 Nosin: JBK1E1012488 kepada korban an Selly Novitasari yang dikuasan oleh orang tua korban an Supriyanto atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pasal 365 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No: 183/Pid.B/2023/Pn Bbu, Selasa 27 Februari 2024.
Dan ketiga di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pengembalian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda GLP II Nopol 6982 V, Noka: MH1WABA12WK055809, Nosin: WABAE-1055812 kepada korban bernama Rifardo Saputra Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 47/Pid.B/2024/PN Bbu, Selasa, 25 Juni 2024.
“Pengembalian barang tersebut, adalah barang yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap atau Incracht,” ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.
( Red )