Mediaberantas – Way kanan
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono, mengembalikan 2 barang bukti (BB) di dua kecamatan berbeda yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) kepada pemilik aslinya, rabu (19/06).
BB yang diantarkan pertama di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Way Kanan mengembalikan satu unit hp, dompet dan alat pancing yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Deni Firliyadi dan Dudi Musiani Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP & disaksikan oleh Aliansah Sekertaris Kampung setempat dan Budi Kasi Trantib Kecamatan Umpu Semenguk Mewakili Barusman selaku Camat Umpu Semenguk.
Usai kunjungan pertama Kasi BB bersama tim bergegas ke Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, mengembalikan satu unit HP Oppo A5S dan satu buah kotak HP Realme C15 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Roni Efendi dan Nur Efendi Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP & Di saksikan oleh Pak Made Indra Gunawan dari Kepala Kampung Rejosari, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 26/Pid.B/2024/PN.BBU,Tanggal,15 Mei 2024.
“Betul pada hari ini kami mengembalikan 2 barang bukti Inkrah kepada pemilik aslinya di dua kecamatan berbeda sesuai amanat putusan PN Blambangan Umpu,”ujar Rifqi.
(H. Okta ).