Bentrok Kontrak: Wartawan Siap Beraksi di Waykanan

Avatar

MEDIABERANTAS.COM, Way Kanan – Ratusan wartawan dari media cetak dan online bersiap untuk menggelar demonstrasi damai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan.

Kekecewaan mereka dipicu oleh keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Waykanan terkait pembayaran kontrak publikasi.

Akuntar, seorang wartawan dari media Bongkar Pos, menyatakan bahwa kebijakan Dinas Kominfo setiap tahunnya menimbulkan masalah pembayaran publikasi.

Untuk tahun ini, Dinas Kominfo hanya akan membayar dua bulan publikasi, yaitu Februari dan Maret, sedangkan wartawan harus membayar ke redaksi mereka selama tiga bulan, termasuk bulan Januari yang belum dibayar oleh Dinas Kominfo.

“Kebijakan tersebut sangat merugikan wartawan, terutama karena kami harus menutupi biaya operasional tanpa mendapatkan pembayaran yang seharusnya,” tegas dia, Rabu (27/3/2024).

Dia juga menyoroti perubahan mekanisme pembayaran publikasi untuk kegiatan DPRD Waykanan, yang sebelumnya ditanggung oleh Humas DPRD namun sekarang dialihkan ke Dinas Kominfo.

Sementara, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Waykanan, Agus Medi, menganggap kebijakan Dinas Kominfo tidak bertanggung jawab.

“Wartawan tidak seharusnya dipaksa untuk menanggung beban finansial yang seharusnya ditanggung oleh pihak yang memesan publikasi,” kata Medi.

Ketika dihubungi melalui telepon genggam, Kepala Dinas Kominfo Waykanan, Yusran Lufi, menjelaskan bahwa pembayaran hanya dilakukan untuk bulan Februari dan Maret karena proses kerja sama publikasi dimulai pada bulan Januari.

Namun, penjelasan ini tidak meredakan kekecewaan wartawan yang merasa bahwa kebijakan tersebut tidak adil.

Dengan semakin meningkatnya ketegangan antara Dinas Kominfo dan wartawan, Pemkab Waykanan diharapkan segera mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menyelesaikan konflik ini dan menjaga hubungan yang baik antara pemerintah dan media massa lokal.

Demo damai yang direncanakan oleh wartawan menjadi panggilan bagi pihak berwenang untuk mendengarkan dan memperhatikan tuntutan mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *